Bantah Manfaatkan DAD, Letambunan Abel: Banyak Isu Beredar dan Menyesatkan Masyarakat

    Bantah Manfaatkan DAD, Letambunan Abel: Banyak Isu Beredar dan Menyesatkan Masyarakat
    Letambunan Abel, SH, Advocad dan pernah bekerja di Biro Hukum Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah

    PALANGKA RAYA - Berkembangnya beragam opini dan pemberitaan terkait dirinya yang telah memanfaatkan nama Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah, untuk kepentingan pribadinya, berupa menerima aliran dana dari Perusahaan Kelapa Sawit PT Berkala Maju Bersama (PT BMB).

    Letambunan Abel, SH, yang saat itu menjabat dibagian Biro Hukum DAD Kalteng, dituding oleh beberapa pihak dan bahkan saat ini sudah dilaporkan ke Pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng), terkait menerima dana dari perusahaan PT BMB melalui rekening pribadinya, Rp 50 juta per bulan.

     "Banyak yang belum paham dan salah dalam memahaminya, sehingga dibuat isu bahwa saya pribadi mengatas namakan DAD Kalteng untuk kepentingan pribadi, " kata Letambunan Abel kepada media ini, (7/12).

    Kepada media ini, Letambunan Abel menceritakan kronologis dari awal hingga terbentuknya suatu kerja sama dengan pihak PT BMB. 

    PT BMB ada dua perizinan lokasi, pertama di lokasi Kecamatan Kurun dan Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng), dan ada dua lagi perusahaan group yaitu PT Jaya Jadi Utama dan PT Sawit Lamandau Raya.

     "Sejak tahun 2018, saya ditunjuk untuk membantu empat perusahaan perkebunan itu dalam hal sosialisasi tentang program program pembangunan perkebunan industri kelapa sawit dan penanganan konflik sosial, serta mengupakan pemberdayaan masyarakat sekitar secara profesional dan seimbang antara kepentingan masyarakat dan kepentingan perusahaan, " ungkapnya.

     “Pihak Investor itu membutuhkan tenaga dan keahlian saya, karena sudah mereka uji kemampuan saya dalam penanganan konflik di salah satu anak perusahaan yaitu PT. SLR di kabupaten Lamandau” ungkapnya melanjutkan.

    Penunjukan itu diberikan oleh Ketua Harian DAD Kalteng, sebagai bentuk pemberdayaan kepada anggotanya untuk bekerja membantu kegiatan operasional investor dan diberikan kompensasi upah sebagai jasa, dengan mengirimkan ke rekeningnya.

    Dan setiap kegiatan ada berbentuk suatu laporan, foto - foto kegiatan di lapangan. Hasil dokumentasi inilah untuk bahan laporan secara berkala ke pihak Managemen PT BMB, PT.JJU. PT.SLR dalam setiap 3 bulan tahapan evaluasinya untuk bisa dibayarkan kegiatan itu.

     "Dana itu juga termasuk sewa mobil, BBM, sosialisasi ke masyarakat, edukasi dan operasional lainnya untuk menunjang kegiatan saya di 4 (empat) perijinan perusahaan tersebut.  Bahkan menunjang penugasan saya dari DAD untuk penanganan konfilk diberbagai daerah di Kalteng ini juga memakai dana itu, salah satu contoh penanganan laporan masyarakat dari Barito Utara terhadap PT. PADA IDI dan juga konfilk di PT. Mustika Sembuluh kabupaten Kotim ketika saya menurunkan massa dan ada banyak lagi yang lainnya, itu merupakan sumbangsih saya kepada masyarakat Adat dan Lembaga Adat, perjuangan seperti itu tidak bisa hanya pakai liur atau pakai daun, ya pasti pakai dana dan dana itu dari hasil keringat saya" papar Letambunan Abel ini. 

    Ditanyakan juga, kenapa tidak menggunakan rekening langsung DAD Kalteng untuk dana operasional dari perusahaan.?

     “ DAD itu bukan Lembaga Profit, bukan Badan Usaha, kalau ada dana pihak ketiga masuk ke rekening DAD itu malah bisa jadi temuan, karena DAD berdiri berdasarkan Perda Provinsi Kalimantan Tengah nomor 16 Tahun 2008, jadi operasional DAD itu ada dana hibah dari Pemda. Lagi pula saya ini bekerja secara profesional dengan jerih payah tetes keringat saya, mana mungkin hasilnya saya berikan ke pihak lain, ke Ingkit Japer atau ke Ririen Binti yang melapor saya di Polda itu atau ke Sumardi, " tegas Letambunan dengan nada agak meninggi.

    Ditambahkannya juga bahwa dana yang saat ini dipolemik oleh beberapa pihak, itu adalah hak dan kompensasi upah bekerja Letambunan Abel dalam membantu penyelesaian konflik sosial dan lain sebagainya di PT BMB, PT.JJU, PT.SLR pada 3 perusahaan dalam 4 ijin, sekaligus sebagai Lawyer (Kuasa Hukum). 

    Pada kesempatan itu juga, Letambunan Abel sangat menyayangkan hal - hal yang berkembang selama ini sangat menyudutkan dirinya. 

     "Menyingkapi isu yang berkembang saat ini, kami tidak mau beropini, kita tunggu waktunya nanti, " tutup Letambunan.

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Polda Kalteng Perketat Penjagaan Mako, Usai...

    Artikel Berikutnya

    Brigpol Rochim Lakukan Pemeliharaan dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kasus Penipuan, LEMBAPHUM Mempertanyakan Laporan Dumas ke Polda Kalteng
    Motif Dendam, Santri Diduga Bunuh Guru Pondok Pesantren di Palangka Raya
    Pilkada 2024, Kapolda Hadiri Peluncuran Pilgub dan Wagub Diinisiasi KPU Kalteng
    Andrie Ellia Embang, Dalam Buku Kajian Sosiologi Ekonomi
    MA Tolak Kasasi Pemohon Tanah di Jalan George Obos 12 Palangka Raya

    Ikuti Kami