Seminar dan Diskusi Media Digital, Kominfo RI Persiapkan Masyarakat Cakap Digital Dalam Era Teknologi

    Seminar dan Diskusi Media Digital, Kominfo RI Persiapkan Masyarakat Cakap Digital Dalam Era Teknologi
    Dr Ir Bonifasius Wahyu Pujianto, M Eng

    PALANGKpA RAYA - Masyarakat era saat ini, dimana semuanya memasuki Era Digital yang diperlukan kebijaksanaan dalam menyingkapinya. Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng), melaksanakan Seminar dan Diskusi "Literasi Cerdas dan Aman Pada Media Digital di Kalimantan Tengah", hari Selasa 27 September 2022, bertempat Aula Alya Dharma Komplek Perkantoran Polda Kalteng Jalan Tjilik Riwut KM 1, 5 Kota Palangka Raya, Kalteng.

    Menghadirkan Nara sumber dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Dr Ir Bonifasius Wahyu Pujianto, M Eng, memberikan materi kepada sejumlah peserta yang ikut pada seminar itu.

    Dalam paparan yang disampaikan, bahwa sekarang ini masyarakat Indonesia dihadapi dengan masa Era Tehnologi Digital, yang tidak bisa dihindari dalam kehidupan sehari hari. Maka itu, katanya perlu suatu Literasi dalam menghadapi dan menyingkapinya untuk kepentingan masyarakat Indonesia.

     "Saat - saat hari tertentu atau menjelang pelaksanaan Pilkada maka akan muncul berita Hoax yang dapat membuat masyarakat terprovokasi dalam menyimaknya, sehingga hal ini dapat menyebabkan hal yang tidak baik dalam kehidupan sosial masyarakat khususnya, " kata Direktur pemberdayaan informatika Kominfo RI Dr. Ir. Bonafasius Wahyu Pudjianto, M.Eng.

    Kominfo RI dalam hal ini telah melakukan berbagai upaya untuk menangkalnya, berupa melakukan kegiatan Sosialisasi "Indonesia Cakap Digital" ke penjuru daerah di Republik Indonesia. Target pencapaian kegiatan ini, ditargetkan 5, 5 juta masyarakat dari tahun 2020 hingga 2024 nantinya.

    Selain itu juga, Kominfo melakukan training pelatihan berupa Gerakan Nasional Literasi Digital (Siber Digital), terbagi dalam ke tiga Segmen yaitu, Pemerintah, Pendidikan serta Masyarakat Umum. Dan terdapat 121 mitra yang terdiri dari, Akademis, Pekerja Seni, Komunitas, Perusahaan Tekhnologi, dan Flatform Media Sosial.

    Menyangkut Relugasi dan Kebijakan, meliputi Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU tentang Cipta Kerja Sektor Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar) UU No 11 Tahun 2022, UU Perlindungan Data Pribadi, Peraturan Presiden No 95 Tahun 2018 tentang Sistim Pemerintahan Berbasis Elektronik, Peraturan Pemerintah (PP) No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Tentang Peraturan Kemenkominfo No 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistim Elektronik Lingkup Privat.

    Selain itu terkait sanksi hukum, mengacu pada UU ITE, Pasal 27 Keasusilaan, Penghinaan, Perjudian dan Pemerasan diancam maksimal 6 Tahun Penjara atau denda 1 Milyar Rupiah. Pasal  28, menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian diancam 6 Tahun Penjara atau denda 1 Milyar Rupiah. Pasal 29, Pengancaman, maksimal 4 tahun penjara dengan denda 750 juta rupiah.

    Pasal 30 UU ITE, mengases Ilegal maksimal 6 Tahun Penjara dengan denda 600 juta rupiah, pasal 30 juga Pencurian Data Elektronik, maksimal Hukuman 7 Tahun Penjara denda 700 juta rupiah, dan pasal  30 Perentas Systim Data Elektronik, maksimal diancam hukuman penjara 8 Tahun denga. Denda 800 juta berdasarkan juga acuan pasal pasal 45B UU ITE.

     "Ancaman Hukum sangat berat, karena itu kita sebagai pengguna media sosial, baik prilaku dalam dunia nyata dan juga harus diterapkan Sama dalam dunia nyata. Apa yang kita lakukan di internet, tercatat dalam server penyelenggara sistem elektronik (PSE) selamanya, " papar Boni menyampaikan ke para peserta seminar dan diskusi.(Indra).

     

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Richard Wiliam: Jaringan Ferdy Sambo Masih...

    Artikel Berikutnya

    Brigpol Rochim Lakukan Pemeliharaan dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kasus Penipuan, LEMBAPHUM Mempertanyakan Laporan Dumas ke Polda Kalteng
    Motif Dendam, Santri Diduga Bunuh Guru Pondok Pesantren di Palangka Raya
    Pilkada 2024, Kapolda Hadiri Peluncuran Pilgub dan Wagub Diinisiasi KPU Kalteng
    Andrie Ellia Embang, Dalam Buku Kajian Sosiologi Ekonomi
    MA Tolak Kasasi Pemohon Tanah di Jalan George Obos 12 Palangka Raya

    Ikuti Kami