Tidak Terima Diputusin Lalu Sebar Video Syur, Pemuda di Palangka Raya Dipanggil Humas Polda Kalteng 

    Tidak Terima Diputusin Lalu Sebar Video Syur, Pemuda di Palangka Raya Dipanggil Humas Polda Kalteng 
    Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng H. Shamsudin, S.HI., M.H atau biasa disapa Cak Sam bersama AS (25)

    PALANGKA RAYA - Perbuatan AS (25) warga Kota Palangka Raya ini tidak patut untuk dicontoh. Gara-gara diputusin oleh sang pacar, pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk perusahaan ini menyebarkan video tidak senonoh sang mantan.

    Kontan saja, Bunga (23) nama samaran warga Kab. Gunung Mas keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng H. Shamsudin, S.HI., M.H atau biasa disapa Cak Sam.

    Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Nanang Avianto, M.Si melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si dalan rilisnya mengungkapkan, pihaknya menyarankan ke korban agar kasus tersebut dilaporkan untuk  diproses sesuai dengan hukum yang berlaku namun korban tidak mau, Jumat (14/7/2023) pagi.

    "Korban dan ibunya hanya ingin pelaku meminta maaf dan menghapus semua foto dan video yang ada di handphone atau gawainya, " terang Erlan.

    Di hadapan Cak Sam, pelaku mengaku menyesal dan meminta maaf kepada korban serta menghapus semua foto dan video yang ada di gawainya.

    "Kami mengimbau kepada siapapun, jangan menyebarkan foto atau video yang mengandung unsur pornografi dan setop tanpa busana di depan kamera. Ingat !! Jejak digital tidak bisa dihapus, " tutupnya.(*)

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Ajak Pelayar Melek Hukum Maritim, Ditpolairud...

    Artikel Berikutnya

    Jaga Kedaulatan NKRI, Ditpolairud Ajak Warga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kasus Penipuan, LEMBAPHUM Mempertanyakan Laporan Dumas ke Polda Kalteng
    Motif Dendam, Santri Diduga Bunuh Guru Pondok Pesantren di Palangka Raya
    Pilkada 2024, Kapolda Hadiri Peluncuran Pilgub dan Wagub Diinisiasi KPU Kalteng
    Andrie Ellia Embang, Dalam Buku Kajian Sosiologi Ekonomi
    MA Tolak Kasasi Pemohon Tanah di Jalan George Obos 12 Palangka Raya

    Ikuti Kami