Ajak Pelayar Melek Hukum Maritim, Ditpolairud Imbau Patuhi Undang-Undang Pelayaran

    Ajak Pelayar Melek Hukum Maritim, Ditpolairud Imbau Patuhi Undang-Undang Pelayaran

    PULANG PISAU - Pada pelaksanaan patroli, Bripka M. Nasir mengimbau kepada nahkoda kapal yang melintas di Das Bahaur, Kab. Pulang Pisau untuk selalu mematuhi Undang-Undang Pelayaran, Senin (10/7/23).

    Tujuan dibuatnya Udang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran ialah untuk memenuhi perlindungan lingkungan maritim dengan upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran yang bersumber dari kegiatan angkutan di perairan, kepelabuhanan, serta keselamatan dan keamanan.

    “Dengan diimbaunya para pelayar untuk mematuhi Undang-Undang Pelayaran diharapkan mampu meningkatkan ketertiban pelayaran di perairan Kalimantan Tengah ini, ” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., melalui Dirpolairud Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K., M.H.

    Boby mengatakan bahwa kapal dinyatakan laik  laut  apabila  sudah  dilengkapi  dengan  sertifikat  Keselamatan  Kapal, sertifikat  pencemaran  dari  kapal,  sertifikat  Garis  Muat  dan  pemuatan,  Gross Akta,  Surat  Laut/Pas  Besar/Pas  Kecil/Pas  Sungai  dan  danau,  sertifikat Manajemen  Keselamatan  dan  Pencegahan  Pencemaran  dari  Kapal  serta Sertifikat  Manajemen  Keamanan  Kapal  yang  sesuai dengan daerah pelayarannya.

    “Oleh sebab itu, kami harapkan para nahkoda untuk selalu memperhatikan UU No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran sebelum berlayar, ” pungkasnya.

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    2 Sahabat dan Mantan Pacar Berseteru Nyaris...

    Artikel Berikutnya

    Tidak Terima Diputusin Lalu Sebar Video...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kasus Penipuan, LEMBAPHUM Mempertanyakan Laporan Dumas ke Polda Kalteng
    Motif Dendam, Santri Diduga Bunuh Guru Pondok Pesantren di Palangka Raya
    Pilkada 2024, Kapolda Hadiri Peluncuran Pilgub dan Wagub Diinisiasi KPU Kalteng
    Andrie Ellia Embang, Dalam Buku Kajian Sosiologi Ekonomi
    MA Tolak Kasasi Pemohon Tanah di Jalan George Obos 12 Palangka Raya

    Ikuti Kami