PT Amka Selesaikan Proyek Ruas Jalan Kawasan Food Estate Dadahup - 3 Kabupaten Kapuas

    PT Amka Selesaikan Proyek Ruas Jalan Kawasan Food Estate Dadahup - 3 Kabupaten Kapuas
    Gambar: Kantor Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Tengah jalan Tjilik Riwut Km 3 Palangka Raya

    KAPUAS - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng). 

    Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJ) Wilayah Kalimantan Tengah, Hardy H. Siahaan, ST, . MSc melalui Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah Kalteng II , Riwanto Marbun, ST., MT. Menjelaskan terkait penanganan dan beberapa kendala yang dihadapi pelaksana kegiatan/kontraktor di ruas Jalan pendukung kawasan Food Estate Dadahup - Kab Kapuas, Kalimantan Tengah.Telah rampung diselesaikan PT Amarta Karya Perseroan (PT Amka) bersama Join Patner (KSO) PT Pandji Bangun Perkasa (PBP) Pusat Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

     "Pekerjaan peningkatan Jalan Kawasan Food Estate Dadahup - 3 Kabupaten Kapuas, Kalteng sudah diselesaikan oleh pihak pelaksana proyek, walaupun ada beberapa kendala, " ungkap Marbun kepada media ini, beberapa waktu lalu, di Palangka Raya.

    Marbun, menerangkan faktor cuaca dan kondisi kontruksi jalan yang saat itu belum stabil untuk mobilitas pekerjaan proyek, banyak peralatan alat berat yang amblas dilokasi pekerjaan dan memerlukan waktu juga untuk mengatasi kondisi itu.

    Pihaknya mengakui bagaimana sehingga proyek untuk peningkatan kawasan Food Estate di wilayah Kecamatan Dadahup bisa Fungsional seperti diharapkan, sesuai harapan Presiden RI, Ir Joko Widodo.

     "Selain cuaca sering hujan, kendala lain seperti didaerah Alas, itu kontruksi tanahnya sangat lembem, mempengaruhi ketepatan waktu pekerjaan dan faktor utama jarak yang lumayan jauh, " kata Kasatker Wilayah Kalteng II ini.

    Peningkatan Kawasan Jalan Food Estate Dadahup - 3 Kab Kapuas, tahun Anggaran 2021 Kementerian PUPR mengucurkan dana yang bersumber APBN Murni, Rp 128. 700.010.000, - (Seratus Dua Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Sepuluh Ribu Rupiah), dikerjakan BUMN PT Amarta Karya (PT Amka) dengan KSO PT Pandji Bangun Perkasa (PT PBP) waktu pelaksanaa pekerjaan 351 Hari Kalender.

     "Walaupun dengan kondisi yang saat ini paska harga BBM naik, mempengaruhi harga komponen proyek dan jarak untuk pengaspalan jauh, namun saya apresiasi pihak PT Amka dan KSO PT PBP, berupaya menyelesaikan pekerjaan walaupun terlambat dari waktu yang dikontrakan, " Kata Riwanto Marbun menyampaikan ke media ini.

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Sambut 136 Bintara Baru, Ditsamapta Polda...

    Artikel Berikutnya

    Brigpol Rochim Lakukan Pemeliharaan dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kasus Penipuan, LEMBAPHUM Mempertanyakan Laporan Dumas ke Polda Kalteng
    Motif Dendam, Santri Diduga Bunuh Guru Pondok Pesantren di Palangka Raya
    Pilkada 2024, Kapolda Hadiri Peluncuran Pilgub dan Wagub Diinisiasi KPU Kalteng
    Andrie Ellia Embang, Dalam Buku Kajian Sosiologi Ekonomi
    MA Tolak Kasasi Pemohon Tanah di Jalan George Obos 12 Palangka Raya

    Ikuti Kami